DEWAS API Banyuwangi Evaluasi Kinerja Dan Perkuat Strategi 2026
23-02-2026
09:53:10
Indonesia
Diresmikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Ir. Santoso Edi Wibowo, M.Si bersama dengan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas pada tanggal 23 Desember 2013. API Banyuwangi awalnya merupakan program studi baru Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan Surabaya (ATKP Surabaya) yang kini berganti nama menjadi Politeknik Penerbangan Surabaya (Poltekbang Surabaya) dan merupakan sekolah pilot negeri kedua milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan setelah Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug yang kini berganti nama menjadi Politeknik Penerbangan Indonesia Curug (PPIC) yang berdiri sejak Tahun 1952.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan tersedianya sumber daya manusia penerbang yang memiliki kompetensi sesuai dengan perkembangan teknologi dan memenuhi standar internasional. Berawal dari nama Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi yang kemudian disingkat LP3 Banyuwangi, merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan secara teknis operasional dibina oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 73 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi tanggal 04 September 2013.
Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi secara resmi berubah nama menjadi Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi yang selanjutnya disingkat BP3 Banyuwangi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 123 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi tanggal 20 Agustus 2015.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan atas dasar usulan Menteri Perhubungan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 740/KMK.05/2016 tentang Penetapan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi Pada Kementerian Perhubungan Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tanggal 30 September 2016.
Dengan telah ditetapkannya Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi sebagai organisasi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), sehingga organisasi ditata kembali melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Nomor PM 95 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi tanggal 26 September 2017.
Seiring dengan pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan yang dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui peningkatan status Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi berubah menjadi Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi tanggal 15 April 2019.
Untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi, disusunlah Statuta Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi yang merupakan peraturan dasar pengelolaan API Banyuwangi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di API Banyuwangi. Penerapan statuta ini tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 77 Tahun 2020 tentang Statuta Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi tanggal 16 Oktober 2020.
Guna mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi, dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi. Penataan organisasi dan tata kerja telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui persetujuan Nomor: B/1009/M.KT.01/2021 tanggal 26 Oktober 2021 hal Penyederhanaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan. Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 96 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi tanggal 31 Desember 2021.
Hak Cipta © 2013 - 2026 Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi